Polemik Gus Yaqut dari Rutan, ke Rumah, Lalu Kembali ke Bui

(Istimewa)
Drama pemindahan tahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, tengah memicu perdebatan panas.

Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp622 miliar, namun juga karena “drama” status penahanannya yang berubah-ubah dalam waktu singkat.

Kejutan Tahanan Rumah di Hari Raya

Kehebohan bermula ketika publik menyadari absennya Gus Yaqut dalam pelaksanaan salat Idulfitri di Rutan KPK pada Sabtu 21 Maret 2026.

Baca Juga:Harga BBM Tetap Stabil di Tengah Puncak Arus Balik Lebaran 2026Waspada Hujan Ringan di Garut Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Informasi ini pertama kali “bocor” dari Silvia, istri salah satu tahanan KPK, yang mengaku tidak melihat sosok mantan menteri tersebut di rutan sejak Kamis malam.

KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa mereka telah mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.

Alasan yang dikemukakan cukup beragam, mulai dari permohonan keluarga hingga alasan kesehatan terkait penyakit GERD akut dan asma yang diderita tersangka.

Menariknya, Gus Yaqut sendiri mengaku sangat bersyukur atas pengalihan tersebut karena ia berkesempatan untuk pulang ke Rembang dan “sungkem” kepada ibundanya di hari lebaran.

Sorotan Publik dan Tudingan Keistimewaan

Langkah KPK ini tak pelak mengundang kritik tajam. Indonesia Corruption Watch hingga sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan “keistimewaan” yang diberikan kepada Gus Yaqut.

Mereka khawatir pengalihan ini tidak memberikan rasa keadilan bagi tahanan lain dan masyarakat luas, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Banyak pihak menilai pengalihan status secara “diam-diam” ini mencoreng transparansi lembaga antirasuah.

Baca Juga:H+5 Lebaran: Jalur Kadungora Padat Lancar Hingga Larut MalamMagnet Magis "Swiss van Java": Ribuan Wisatawan Padati Pesona Kawah Gunung Papandayan Selama Libur Lebaran

“Jika saat pakai rompi oranye dipublikasikan besar-besaran, mengapa saat dialihkan penahanannya seolah ditutup-tutupi?” kritik salah satu pengamat hukum.

Muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memicu preseden buruk bagi tersangka korupsi lainnya untuk menuntut hal serupa dengan alasan kemanusiaan yang subjektif.

Hanya 5 Hari: Kembali ke Rutan

Merespons tekanan publik yang semakin masif, “liburan” rumah Gus Yaqut ternyata tidak berlangsung lama.

Hanya lima hari berselang, tepatnya pada Senin 23 Maret 2026, KPK memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah tersebut dan menarik kembali sang mantan menteri ke Rumah Tahanan KPK.

0 Komentar