Program Cuti Dikunjungi Keluarga Belum Diterapkan, Kalapas Garut Tunggu Aturan Teknis

istimewa
Program Cuti Dikunjungi Keluarga Belum Diterapkan, Kalapas Garut Tunggu Aturan Teknis
0 Komentar

GARUT – Program cuti dikunjungi keluarga bagi narapidana hingga saat ini belum dapat diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut. Pihak Lapas masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa meskipun program tersebut telah memiliki dasar hukum dalam undang-undang, pelaksanaannya tetap membutuhkan regulasi turunan yang lebih rinci.

“Saat ini kami masih menunggu aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri, yang mengatur secara detail terkait teknis pelaksanaan program cuti dikunjungi keluarga,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga:Darajat Diserbu Ribuan Pengunjung, Polisi Intensifkan Patroli dan Edukasi KeamananAksi Curanmor di Malangbong Digagalkan Warga, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Ia menambahkan, tanpa adanya aturan teknis tersebut, pihak Lapas belum dapat menjalankan program dimaksud karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari prosedur, pengawasan, hingga fasilitas yang harus disiapkan.

Sebagai informasi, program cuti dikunjungi keluarga merupakan salah satu inovasi dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara narapidana dengan keluarganya. Berbeda dengan cuti pada umumnya, dalam program ini justru keluarga yang datang mengunjungi narapidana dan tinggal sementara di dalam area Lapas.

Dalam konsepnya, Lapas akan menyediakan fasilitas khusus berupa rumah singgah atau camp di dalam lingkungan Lapas. Fasilitas tersebut akan digunakan sebagai tempat bagi narapidana dan keluarganya untuk berkumpul dalam jangka waktu tertentu.

Namun demikian, Rusdedy menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut, karena masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat.

“Teknisnya seperti apa, durasi waktunya, siapa saja yang berhak, itu semua masih menunggu regulasi resmi,” katanya.

Program ini dinilai sebagai langkah progresif dalam pembinaan narapidana, khususnya dalam mendukung proses reintegrasi sosial serta menjaga hubungan emosional dengan keluarga.

Meski demikian, tidak semua narapidana nantinya dapat mengikuti program tersebut. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan diberikan kesempatan untuk mengikuti program cuti dikunjungi keluarga.

Baca Juga:6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam Ditangkap, Motifnya CemburuRemaja Asal Tarogong Kidul Tewas Terseret Ombak, Polisi Tingkatkan Patroli di Pantai Selatan Garut

Pihak Lapas berharap regulasi teknis segera diterbitkan agar program ini dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata dalam sistem pembinaan warga binaan. (Feri Citra Burama)

0 Komentar