Kabar Gembira Bagi Warga Garut: Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Berlaku Hanya 7 Hari!

ilustrasi petugas menghitung pajak
ilustrasi petugas menghitung pajak (AI)
0 Komentar

RADARGARUT– Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para wajib pajak di Kabupaten Garut akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program insentif berupa potongan harga untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Program ini menjadi angin segar bagi warga yang ingin menghemat pengeluaran sekaligus menunaikan kewajiban mereka sebagai pemilik kendaraan.

Kesempatan Terbatas: Hanya Satu Pekan

Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Samsat Garut, program diskon ini bertajuk “Hanya 7 Hari!”.

Baca Juga:Arab Saudi Resmi Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026: Ramadan Digenapkan 30 HariEra Baru Dimulai: Trailer Perdana 'Spider-Man: Brand New Day' Resmi Rilis, Tampilkan Nuansa Gelap dan Kemuncul

Sesuai dengan namanya, durasi pemberian insentif ini sangatlah terbatas. Masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Garut, hanya memiliki waktu satu pekan, terhitung mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, untuk dapat menikmati fasilitas potongan pajak sebesar 10%.

Potongan ini berlaku khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta mendorong digitalisasi transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Syarat Utama: Pembayaran Wajib Secara Online

Perlu menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa diskon 10% ini tidak berlaku untuk pembayaran secara tunai di loket konvensional. Pemerintah sengaja mengarahkan program ini untuk transaksi non-tunai atau daring (online).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Samsat serta memberikan kemudahan bagi warga agar tidak perlu keluar rumah.

Setidaknya ada tiga kanal digital utama yang bisa dimanfaatkan oleh warga Garut untuk mendapatkan diskon tersebut:

  • Aplikasi Sapawarga: Aplikasi layanan publik terintegrasi milik Jawa Barat.
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Layanan resmi berskala nasional untuk pengurusan pajak kendaraan.
  • KiosK Samsat: Mesin layanan mandiri yang tersedia di berbagai titik strategis.

Selain itu, layanan Salira (Samsat Bayar Nyalira) yang tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat juga mendukung program diskon ini, memudahkan warga yang mungkin masih merasa asing dengan aplikasi ponsel namun ingin tetap mendapatkan potongan harga.

Pendampingan Teknis bagi Warga

Menyadari bahwa belum semua lapisan masyarakat terbiasa dengan metode pembayaran digital, Samsat Garut telah menyiagakan petugas lapangan untuk membantu proses aktivasi dan transaksi.

0 Komentar