GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (20/3/2026) di wilayah Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
“Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” katanya, Minggu, 22 Maret 2026.
Baca Juga:Dapur MBG Harus Jaga Kualitas dan Patuhi Standar PanganLapas Garut Fasilitasi Kunjungan Khusus Idulfitri, WBP Bisa Bertemu Keluarga dengan Hangat dan Tertib
Ia menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut pihaknya menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 652 butir pil jenis Hexymer dan 357 butir Tramadol.
“Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, tas, serta kotak penyimpanan obat,” jelasnya.
Usep mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Petugas mendapati pelaku membawa obat-obatan tersebut di dalam tas. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi, sehingga langsung kami amankan bersama barang buktinya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang.
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Saat ini, disebut Usep, pelaku telah diamankan di Mapolres Garut dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Baca Juga:Cemburu Mantan Istri Hendak Menikah Lagi, Pria di Garut Aniaya Korban hingga Lempar KapakLonjakan Wisatawan Picu Kepadatan di Simpang Kubang, Polisi Terapkan One Way Situasional
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, dikatakan Usep, pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Usep juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan,” pungkasnya. (*)
