GARUT – Seorang perempuan berinisial IE (28), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri. Pelaku yang diketahui bernama Risno (28) bahkan nekat melempar kapak ke arah korban dalam kondisi emosi.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, pada Kamis (19/3/2026). Aksi kekerasan itu dipicu oleh pertengkaran antara keduanya.
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin menemui anak mereka.
Baca Juga:Lonjakan Wisatawan Picu Kepadatan di Simpang Kubang, Polisi Terapkan One Way SituasionalPolsek Pasirwangi Siap Sambut Lonjakan Wisatawan di Darajat, Siapkan Antisipasi Kendaraan Tak Kuat Menanjak
“Pelaku awalnya datang untuk menjenguk anaknya, namun di lokasi terjadi percekcokan antara keduanya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Patri, Minggu (22/3/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban dan memukulnya hingga mengalami luka serius. Tidak berhenti di situ, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dengan membawa sebilah kapak.
“Setelah sempat pergi, pelaku kembali dan melempar kapak ke arah korban. Itu berdasarkan keterangan saksi di lokasi,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cikajang pada Sabtu (21/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku tidak terima mengetahui mantan istrinya berencana untuk menikah kembali.
“Pelaku mengaku cemburu karena korban akan menikah lagi. Ia datang dengan dalih menjenguk anak, namun justru memicu keributan,” ungkap Patri.
Baca Juga:4 Penjual Miras COD Diamankan Sat Samapta Polres Garut, Warga Apresiasi PenindakanPolisi di Garut Lakukan Rekayasa One Way di Sejumlah Titik
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak berukuran sekitar 27 sentimeter yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
