GARUT – Seorang pria berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, diamankan jajaran Polsek Pakenjeng usai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aldi di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat mengatakan, selain menangkap pelaku penganiayaan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain di lokasi kejadian.
“Selain pelaku penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan serta puluhan botol minuman keras dari lokasi,” katanya.
Baca Juga:Pabrik Surpet di Banyuresmi Garut Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 JutaMenjelang Lebaran, Empat Keluarga Terdampak Kebakaran di Banyuresmi
Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh IPTU H. Muslih Hidayat bersama anggotanya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan peredaran minuman keras.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 320 butir obat jenis Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, serta 17 botol minuman keras jenis ciu.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian karena tidak hanya berkaitan dengan tindak kekerasan, tetapi juga adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Polisi pun mengimbau warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*)
