Selain alat kerja, polisi juga mengamankan lima gulung kabel power hasil curian dengan panjang masing-masing sekitar 50 meter.
Akibat tindakan nekat ini, PT Putra Mulia Telekomunikasi ditaksir mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan. Gangguan pada kabel power ini juga berpotensi mengganggu kualitas sinyal telekomunikasi di wilayah sekitar.
“Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan PT Putra Mulia Telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” tambahnya.
Baca Juga:Harmoni Spiritual 2026: Saat Sunyi Nyepi dan Gema Idulfitri Menyatu dalam Dekapan Toleransi NusantaraKawal Arus Mudik 2026: Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Jalur Selatan di Pos Terpadu GTC Limbangan
Saat ini, pelaku DJ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kadungora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap objek vital di lingkungan sekitar, terutama di jam-jam rawan saat menjelang waktu berbuka puasa. (*)
