GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, sebelumnya menyoroti terkait masih banyak masyarakat Garut yang dengan kondisi miskin ekstrem, lansia dhuafa, yang seharusnya tercatat memasuki desil 1-5, namun masih banyak yang tercatat di desil 6-10.
Artinya, kata Yudha, untuk DTSEN di Kabupaten Garut hingga kini masih belum tepat sasaran. Sehingga, perlunya perbaikan secepatnya agar permasalahan DTSEN tidak terjadi kembali.
Sehingga, menurut Yudha, sebagai langkahnya pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Bappenas RI, Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa Pemda Garut bisa melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sendiri.
Baca Juga:Dapur Rumah di Karangpawitan Garut Hangus Terbakar Api, Kerugian Capai Rp10 Juta50 Anak Yatim Diajak “Liburan Ramadhan” di Mall: Cara Citimall Garut Berbagi Kebahagiaan
“Tapi hasilnya harus disetorkan ke BPS, karena tetap pengampu yang menentukan hasil itu BPS. Tapi pemerintah daerah lewat peraturan BPS nomor 6 tahun 2025, peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia nomor 4 tahun 2025, dan Permensos nomor berapa ya tahun 2025 juga, itu diperbolehkan pemerintahan daerah untuk melakukan pemutakhiran DTSEN, melakukan verifikasi, validasi, yang kemudian dilaporkan ke BPS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 12 Maret 2026.
Ia mengatakan, maka dari itu pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 ditekankan untuk memperbaiki DTSEN.
“Makanya tadi saya di Musenbang mengutarakan itu, agar perbaiki dulu DTSEN agar bantuan bisa tepat sasaran,” katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa DTSEN tidak tepat sasaran ini memang sering juga terjadi di kabupaten/kota lain, exclusion error dan inclusion error nya sekitar 30-40%.
“Ya samalah terjadi exclusion error, orang yang mampu masuk ke desil 1 banyak, ada orang yang miskin masuk ke desil 6-10 juga banyak gitu kan. Masih terjadi di berbagai kabupaten/kota, mungkin kisarannya exclusion error, inclusion error sekitar 30-40 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, dibalik Pemda bisa melakukan perbaikan, verifikasi, validasi DTSEN, namun harus menutup penganggaran, sehingga harus ada kolaborasi pendanaan untuk menyewa pendata untuk melakukan door to door agar pendataan tepat sasaran.
“Dan termasuk warga daerah juga harus jujur gitu, jangan yang orang ngampu punya tanah punya sapi tapi bilang miskin gitu kan. Karena kan pendata tidak sampai memverifikasi aset kan, jadi kita kebanyakan seperti itu,” tutup Yudha. (Rizka)
