GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/1104/DKU tentang Antisipasi dan Pencegahan Praktik Pinjaman Ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga permasalahan hukum.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para camat, para lurah dan kepala desa, serta para toko masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di seluruh wilayah di Garut.
Baca Juga:Sanca 4 Meter Bersembunyi di Selokan Sekolah, Petugas Damkar Berhasil EvakuasiVolume Sampah Meningkat, DLH Garut Tambah Dua Truk Sampah dan Dozer di 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa praktik pinjaman ilegal yang kini banyak beredar, baik secara langsung maupun melalui media digital, telah memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Mulai dari bunga dan denda yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan psikologis kepada para peminjam.
“Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi perangkat daerah, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian praktik pinjaman ilegal,” ujar Syakur dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman ilegal, mencegah berkembangnya praktik tersebut di daerah, serta melindungi masyarakat dari risiko kerugian ekonomi, sosial, dan hukum.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Garut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.
Penawaran pinjaman ilegal diketahui kerap dilakukan melalui berbagai cara, seperti pesan singkat, media sosial, aplikasi, hingga platform digital lainnya.
Baca Juga:Catat Tanggalnya! Promo Superindo Weekday Tawarkan Diskon Hingga 50 PersenHarga Cabai Rawit Masih Tinggi di Pasar Tradisional Garut
Masyarakat diharapkan tidak menggunakan jasa pinjaman dari lembaga atau pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong berbagai pihak untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman ilegal serta cara mengenali ciri-cirinya.
Masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan layanan keuangan resmi, termasuk koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam yang dapat dicek melalui situs resmi pemerintah.
