GARUT – Setelah dinyatakan pailit pada 10 Februari 2025 lalu, hingga kini ribuan karyawan eks PT Danbi tersebut masih terus menunggu haknya terkait pembayaran gaji, pesangon, termasuk THR tahun lalu yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Tasikmalaya, Nugi Sobarna, menyampaikan, bahwa hingga saat ini proses pembayaran hak para karyawan eks PT Danbi masih terus berproses artinya dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan, bahwa setelah perusahaan dinyatakan pailit, seluruh proses penyelesaian kewajiban perusahaan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan.
Baca Juga:Diduga Tak Sesuai Perencanaan, DPRD Garut Dorong Audit Proyek Jalan Semangen50 KK Terdampak Banjir Akibat Proyek Jalan Semangen, BEM IPI Desak Pemkab Garut Gunakan Dana BTT
Menurutnya, kurator memiliki kewenangan untuk menghitung seluruh aset yang dimiliki perusahaan guna menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerja.
“Kan statusnya pailit, jadi semua harta yang dipunyai oleh PT Danbi itu dihitung berapa totalnya, jadi untuk penyelesainya itu dari situ. Semua prosesnya diserahkan ke kurator,” ujar Nugi, beberapa waktu lalu.
Nugi menjelaskan, pembayaran gaji karyawan saat ini sudah mulai berjalan bahkan telah dilakukan beberapa kali pembayaran.
Meski begitu, proses tersebut hingga saat ini belum sepenuhnya bisa terselesaikan. “Kalau pembayaran gaji, setahu saya sudah berjalan bahkan sudah dilakukan sekitar dua kali. Tetapi memang belum selesai semuanya, masih dalam proses,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pesangon para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran juga baru dilakukan sebagian. “Saya juga dengar kalau pesangon baru sebagian yang sudah dibayar, saya dengar juga dari kurator,” imbuhnya.
Akibat pailitnya PT Danbi Internasional Garut, menyebabkan sekitar 2.000an lebih pekerja kehilangan pekerjaanya.
Menurut Nugi, Pemerintah daerah pun berupaya membantu para eks karyawan agar dapat kembali bekerja di perusahaan lain.
Baca Juga:BUMDes di Garut Ini Catat Omzet Rp4,3 Miliar, PADes Tembus Rp503 JutaDi Bawah Atap Bambu yang Rapuh, Keluarga Pemulung di Garut Bertahan Hidup
Ia mengungkapkan, bahwa sebagian pekerja eks PT Danbi sudah berhasil disalurkan ke beberapa perusahaan melalui program penempatan tenaga kerja, termasuk melalui pelatihan berbasis penempatan yang digagas pemerintah provinsi.
“Sebagian eks karyawan sudah didistribusikan ke beberapa perusahaan. Yang paling banyak melalui program pelatihan berbasis penempatan ke perusahaan seperti Changshin dan PT Pratama Abadi Industri, terutama bagi mereka yang masih dalam usia produktif,” ungkapnya.
