Keluhan serupa juga mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik dan ekonomi, Heru Sugiman. Ia menilai kebijakan pemblokiran dana tersebut berpotensi menyulitkan para guru.
“Walaupun memang benar ada MOU yang mendasari pemblokiran tersebut namun sekarang kan kondisinya sudah berbeda. sertifikasi guru sudah cair setiap bulan, Sehingga tidak ada lagi alasan untuk memblokir sebanyak 5 bulan lebih,” ungkapnya.
Heru menilai wajar apabila para guru mempertimbangkan untuk memindahkan kredit ke bank lain yang dianggap lebih memberikan kemudahan.
Baca Juga:Pailit Sejak 2025: Ribuan Eks Karyawan PT Danbi Garut Masih Menunggu Proses Pembayaran BertahapDiduga Tak Sesuai Perencanaan, DPRD Garut Dorong Audit Proyek Jalan Semangen
“Saya mendengar ada keluhan bahwa guru-guru akan pindah kredit ke bank lain. ya itu sah-sah saja karena sudah menjadi hak para guru,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BJB Cikajang, Sujana, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran dana dilakukan berdasarkan perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga telah dikomunikasikan antara pihak BJB, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurut Sujana, pembukaan blokir secara maksimal saat ini belum dapat dilakukan karena tunjangan sertifikasi guru masih memiliki risiko tidak cair.
Hal itu karena sistem pencairan sertifikasi menggunakan skema bekerja terlebih dahulu baru dibayarkan, sehingga terdapat kemungkinan kendala jika guru mengalami kondisi tertentu seperti sakit.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alasan pihak bank tetap melakukan pemblokiran dana antara tiga bulan atau lebih.
Meski demikian, Sujana menyebut pihaknya akan mencoba mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pimpinan di BJB Cabang Garut, karena kewenangan terkait pembukaan pemblokiran tidak sepenuhnya berada di tingkat KCP. (Feri)
