Lanjut Dadan, pihaknya meminta ke dinas terkait agar permasalahan ini segera tertangani karena dari sejak tahun 2025 hingga sekarang permasalahan ini cukup alot.
“Saya berharap nanti ke depannya ini tidak perlu terulang lagi, tdi sudah ditegaskan karena ini permasalahan sudah dari 2025 Kami tidak meminta lagi jawaban secara lisan, tetapi kerja-kerja nyata dalam penanganan banjir itu apa yang harus bisa dilakukan,” ucapnya.
Sehingga dengan kesepakatan berbagai pihak, kata Dadan, dari Komisi II memberikan deadline waktu untuk Dinas PUPR membuat set plan yang harus dilaporkan maksimal 2 Minggu setelah lebaran.
Baca Juga:50 KK Terdampak Banjir Akibat Proyek Jalan Semangen, BEM IPI Desak Pemkab Garut Gunakan Dana BTTBUMDes di Garut Ini Catat Omzet Rp4,3 Miliar, PADes Tembus Rp503 Juta
“Tadi dituangkanlah di dalam berita acara deadline waktunya supaya nanti kami bisa mengontrol kesanggupan misalnya PUPR membuat set plan-nya untuk dilaporkan dan berapa anggaran, besaran anggarannya, nah itu harus terlaporkan ke kita maksimal itu 2 minggu setelah lebaran,” kata Dadan.
Ia menambahkan, dikarenakan dalam tuntutan audiensi kali ini Inspektorat juga dianggap ada ketidaksesuaian perencanaan dengan pelaksanaan kerja, maka pihaknya mendorong untuk dilakukan evaluasi atau investigasi dari pengerjaan proyek rekontruksi jalan tersebut.
“Nah, maka kita juga mendorong untuk melakukan evaluasi atau investigasi supaya kita tahu kalau misalnya apakah pelaksanaan itu sudah sesuai atau tidak sesuai antara perencanaan dengan pelaksanaan, kemudian apakah pelaksanaannya itu sesuai atau tidak sesuai dengan spesifikasi, apakah nanti ada kerugian-kerugian atau bagaimana, nanti kita menunggu laporan dari Inspektorat,” tambahnya.
Lebih jauh Dadan menyampaikan, dikarenakan ini sudah menjadi fungsi pengawasan dari DPRD serta sesuai deadline waktu, sehingga pihak PUPR dan Inspektorat harus bersedia melaporkan ke Komisi II terkait hasil yang dikerjakan dari audiensi lanjutan ini.
“Bahwa kesepakatan hasil audiensi ini sudah dilaksanakan Ini bukti set plannya, ini hasil ininya. Nanti ada rekomendasi apa yang harus dilakukan, apakah pembangunan sodetan, apakah pelebaran atau ke peninggian, nah ini rekomendasi dari PUPR kemudian penanganan kegiatan yang kemarin itu kita menunggu hasil audit dari Inspektorat,” tutupnya. (Rizka)
