Wasnaker: Di Garut Upah Pekerja Harus Ikuti UMK atau Kesepakatan Sesuai Skala Usaha

Radar Garut
Nugi Sobarna, Kepala UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya
0 Komentar

GARUT – Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Garut, hingga kini masih terus menjadi perhatian dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Kepala Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Tasikmalaya, Nugi Sobarna, menyampaikan bahwa perusahaan harus menyesuaikan pembayaran upah karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melihat skala usaha masing-masing perusahaan.

Ia mengatakan, bahwa penentuan upah minimum itu dinilai dari skala perusahaan tersebut, mulai dari perusahaan besar, menengan, kecil hingga mikro.

Baca Juga:Program MBG Gerakkan Ekonomi Desa, Pelaku UMKM Rasakan DampaknyaKonflik Timur Tengah: Bupati Imbau Jemaah Umrah Garut Tunda Keberangkatan

“Jadi skala itunya harus dilihat dulu, jaring pengamanya itu sebetulnya ada di upah minimum provinsi. Namun ketika sebuah kabupaten sudah menetapkan UMK, maka itu menjadi batas minimal upah yang harus dibayarkan perusahaan di Kabupaten tersebut,” katanya.

Menurutnya, di Kabupaten Garut UMK tersebut ditetapkan sekitar Rp2,3 juta. Dengan begitu, perusahaan dengan skala menengah hingga besar wajib memberikan upah minimal sebesar angka tersebut kepada pekerja.

“Kalau di bawah itu tidak boleh, kalau kita bicaranya perusahaan dengan skala menengah ke atas, misalnya perusahaan itu mengacu menengah ke atas tapi upahnya masih di bawah UMK itu tidak pelanggaran, kita bisa melakukan penindakan,” ujarnya.

Sementara untuk perusahaan skala kecil hingga mikro, Nugi menjelaskan, bahwa ada semacam sistem kesepakatan yang diterapkan antara perusahaan dengan karyawannya.

Namun dalam kesepakatan tersebut tetap harus memperhatikan batas kewajaran dan kebutuhan hidup layak.

“Di Garut mungkin kebanyakan kesepakatan, tapi ada jaring pengamannya juga disitu terkait dengan kebutuhan hidup layak, jadi jangan terlalu kecil juga,” imbuhnya.

Nugi menjelaskan, dalam pengawasan ketenagakerjaan, terdapat sekitar 28 norma yang harus dipatuhi perusahaan, mulai dari pembayaran upah, jam kerja, hingga hak-hak pekerja lainnya seperti hak cuti karyawan.

Baca Juga:Perbaikan Jalan di Garut Selatan Diajukan ke PusatAdanya Pelabuhan di Garut Selatan Diyakini Produksi Ikan Akan Melejit

“Perusahaan juga ada kewajiban memberikan cuti, itu menjadi bagian yang ada dalam norma itu, dan kita kawal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sebagian perusahaan besar di Garut sudah menjalankan kewajiban tersebut. Salah satunya perusahaan manufaktur sepatu Changsin yang disebut telah menyesuaikan pengupahan dengan UMK yang berlaku.

Nugi juga menegaskan bahwa komponen UMK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Di luar dua hal tersebut tidak dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan UMK.

0 Komentar