RADARGARUT– Polsek Wanaraja, Garut, kembali menunjukkan respon cepat terhadap keluhan masyarakat dengan membubarkan aksi balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini terjadi pada Jumat dini hari 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.29 WIB di kawasan Jalan Sawah Lega atau Jalan Letjen H. Mashudi, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
Aksi balap liar oleh sekelompok pemuda kerap menjadi sumber keresahan warga, terutama karena menimbulkan kebisingan ekstrem dari knalpot tidak sesuai spesifikasi serta risiko kecelakaan tinggi di jalan raya.
Baca Juga:Mengubah Jalan Berbatu Jadi Akses Layak! Bupati Syakur Amin Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Cimahi-CisewuJadwal Final Four Proliga 2026 Lengkap: Tanggal, Venue, Tim Peserta, dan Prediksi Grand Final
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel piket Polsek Wanaraja yang berkolaborasi dengan Dalmas Polres Garut langsung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan berupa patroli dan pembubaran.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mendeteksi sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balapan liar. Petugas segera membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi tersebut.
Kendaraan yang diamankan antara lain Yamaha Mio Soul, Yamaha Vixion, dan Suzuki Satria FU. Sebagian besar motor tersebut tidak dilengkapi plat nomor maupun surat-surat kendaraan lengkap, serta diduga telah dimodifikasi dengan knalpot brong yang menimbulkan suara bising berlebih.
Seluruh kendaraan diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri untuk menjaga kamtibmas, khususnya selama bulan suci Ramadhan di mana masyarakat diharapkan dapat beribadah dan beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat keluhan warga.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang menimbulkan kebisingan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Baca Juga:Iran Mundur dari Piala Dunia 2026? Ini Alasan, Dampak, dan Kemungkinan Pengganti Timnas IranRekomendasi iPhone Terbaik untuk Lebaran 2026: Pilihan Worth It dari Budget hingga Flagship
“Polsek Wanaraja akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Selain penindakan tegas, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para remaja dan pemuda yang terlibat agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Mereka diingatkan bahwa balap liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), dengan ancaman pidana serta penyitaan kendaraan.
