Satres Narkoba Polres Garut Amankan Pemuda Pengedar Psikotropika, Transaksi Lewat Facebook

istimewa
PERIKSA. Satres Narkoba Polres Garut Amankan Pemuda Pengedar Psikotropika, Transaksi Lewat Facebook.
0 Komentar

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp750 juta,” ucap Usep.

Saat ini, disebut Usep, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok obat-obatan tersebut,” pungkasnya. (*)

0 Komentar