GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar obat terlarang.
“Pelaku yang diamankan berinisial SS (24), seorang warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Ia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat psikotropika di wilayah tersebut,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah obat yang diduga termasuk golongan psikotropika.
Baca Juga:PNM Garut Gelar Bazar “CICI ROSA”, Dorong Produk Nasabah UMKM Lebih DikenalBuka Puasa Bersama Keluarga, Rutan Garut Hadirkan Suasana Ramadhan yang Hangat bagi Warga Binaan
“Petugas mengamankan beberapa jenis obat psikotropika dari tangan pelaku yang diduga akan diedarkan kembali,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Usep, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat psikotropika dari berbagai jenis. Di antaranya 18 butir Mersi Riklona 2 mg, 16 butir Mersi Alprazolam 1 mg, 8 butir Mersi Atarax 1 mg, serta 6 butir Euforis Clonazepam 2 mg.
“Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi obat terlarang tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, ungkap Usep, obat-obatan tersebut diperolehnya melalui transaksi di media sosial Facebook dari sebuah akun bernama “ANONYM”.
“Jadi dalam proses pembelian, pelaku tidak bertemu langsung dengan penjual. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempelan, yakni penjual memberikan titik lokasi melalui peta digital yang mengarahkan pelaku ke sebuah lokasi di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung,” ungkapnya.
Setelah menerima petunjuk lokasi tersebut, kata Usep, pelaku kemudian mendatangi titik yang telah ditentukan untuk mengambil paket berisi obat-obatan psikotropika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian obat tersebut rencananya akan dijual kembali, sementara sebagian lainnya diakui pelaku digunakan untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga:Rutan Garut Bagikan Perlengkapan Alat Mandi kepada Warga Binaan, Pastikan Hak Dasar TerpenuhiPGE Area Kamojang Selesaikan Proyek Pemipaan 2 Sumur Produksi, Tambah Pasokan Energi Panas Bumi
“Kami menduga pelaku telah lebih dulu menjual ratusan butir obat psikotropika sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
