Pemerintah Hentikan BLT Kesra Rp900.000 di 2026, Bansos Reguler Tetap Jalan

(Istimewa)
Pemerintah Hentikan BLT Kesra Rp900.000 di 2026 (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Pada awal tahun 2026, program Bantuan Langsung Tunai tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah Indonesia dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi dan fluktuasi harga pangan global.

Meski demikian, lanskap BLT mengalami sejumlah perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk penghentian beberapa program sementara dan penyesuaian skema penyaluran.

Salah satu berita terbesar di awal 2026 adalah keputusan resmi pemerintah untuk tidak melanjutkan program BLT Kesejahteraan Rakyat senilai Rp900.000 per keluarga penerima manfaat. Program yang digulirkan pada triwulan akhir 2025 ini sempat menjadi harapan banyak keluarga prasejahtera, terutama menjelang akhir tahun.

Baca Juga:Menuju Premier League: Persaingan Championship Makin GanasKapolres Garut Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Besar Cikajang, Perkuat Silaturahmi Dan Sinergi Bersama

Bantuan tersebut menyasar sekitar 35 juta KPM dengan total anggaran puluhan triliun rupiah. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa BLT Kesra bersifat sementara dan tidak dialokasikan dalam APBN 2026.

Penghentian ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk beralih ke pendekatan yang lebih produktif dan berkelanjutan, seperti pelatihan kerja, bantuan modal usaha, serta penguatan program reguler.

Meski BLT Kesra dihentikan, bantuan sosial reguler tetap berjalan kuat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa penyaluran bansos reguler tahap pertama dimulai pada Februari 2026 untuk sekitar 18 juta KPM.

Program utama yang dilanjutkan meliputi:

  • Program Keluarga Harapan, bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan gizi anak.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako, penyaluran beras dan paket sembako melalui e-warung atau mitra distribusi.
  • Bantuan Pangan Beras tambahan termasuk beras 10-20 kg per bulan bagi sebagian KPM.

Selain itu, BLT Dana Desa mengalami perubahan kebijakan penting. Pada 2026, tidak lagi ada batasan persentase maksimal Dana Desa yang boleh digunakan untuk BLT, berbeda dengan aturan 2025.

Keputusan ini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah desa untuk menentukan alokasi sesuai kondisi lokal, termasuk kebutuhan mendesak selama Ramadan atau musim paceklik.

Beberapa desa dilaporkan tetap menyalurkan BLT hingga Rp300.000 per bulan bagi warga miskin yang belum ter-cover bansos pusat, meski nominal dan sasaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.

0 Komentar