RADARGARUT– Aparat kepolisian dari Polsek Karangpawitan, Polres Garut, berhasil mengungkap dan mengamankan sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor roda dua beserta penadahnya.
Tiga orang pria dewasa ditangkap setelah penyelidikan intensif, menunjukkan respons cepat polisi terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Bupati Garut Tekankan Kedisiplinan ASN Selama Bulan RamadhanPolsek Tarogong Kidul Garut Intensifkan Patroli Dialogis Usai Tarawih: Antisipasi Tindak Kekerasan
Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri menjelaskan bahwa kejadian pencurian bermula pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, seorang warga bernama Lina kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX keluaran tahun 2010 yang terparkir di depan rumahnya di Perum Cempaka Indah Blok 8, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci.
Dua pelaku utama, berinisial PTD (25) dan MSA (26), keduanya warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan.
Modus mereka sederhana namun efektif, pelaku PTD menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor korban.
Saat melarikan kendaraan, rantai motor mengalami kerusakan sehingga pelarian terhambat.
Kemudian keduanya menghentikan motor dan menyembunyikannya di area kebun terdekat guna menghindari deteksi.
Keesokan harinya, motor curian dibawa ke bengkel untuk diperbaiki rantainya. Setelah itu, motor tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, dengan harga Rp600.000 jauh di bawah nilai pasar.
Kapolsek Karangpawitan, AKBP M. Duhri pada Sabtu 21 Februari 2026, mengungkapkan bahwa transaksi ini menjadi kunci pengungkapan, karena polisi melacak jejak barang bukti hingga ke penadah.
Baca Juga:Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Pemain MU Ini Memeluk Agama IslamHarga Emas Antam Hari Ini 21 Februari 2026: Melonjak Tajam ke Rp2,94 Juta, Cek Rincian Lengkapnya!
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Yamaha Jupiter MX beserta STNK-nya, satu unit Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor palsu yang digunakan pelaku.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Karangpawitan.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.
AKBP Duhri menegaskan komitmen Polres Garut dalam memberantas aksi curanmor, terutama di wilayah perumahan yang rawan karena kendaraan sering terparkir di luar ruangan pada dini hari.
