THR ASN 2026: Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cara Perhitungan

(Freepik/radargarut.id)
Besaran THR ASN 2026
0 Komentar

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan keluarga, suami/istri 10%, anak 2% per anak maksimal 2
  • Tunjangan pangan pengganti beras dalam bentuk tunai
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim
  • Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN daerah yang disesuaikan dengan kemampuan daerah

Rumus sederhana perhitungan:

Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × (Gaji pokok + tunjangan melekat + tukin/TPP 100%)

Masa kerja < 12 bulan (terutama PPPK baru): THR = (jumlah bulan bekerja / 12) × penghasilan 1 bulan

Baca Juga:Hasil Persib vs Ratchaburi FC: Maung Bandung Menang di GBLA, Namun Terhenti di ACL Two 2025/2026Xiaomi HyperOS 3: Revolusi Ekosistem "Human x Car x Home" Yang Lebih Cerdas

Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan apabila merujuk pola tahun terbaru, termasuk tukin rata-rata:Golongan I: sekitar Rp 2,2 juta – Rp 4 jutaGolongan II: sekitar Rp 3 juta – Rp 5,5 jutaGolongan III: sekitar Rp 4 juta – Rp 7 jutaGolongan IV: bisa mencapai Rp 5 juta – Rp 7,8 juta atau lebih, tergantung tukin dan jabatan.

Pencairan THR tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tapi juga stimulus ekonomi. Dana yang mengalir ke masyarakat meningkatkan belanja kebutuhan Lebaran, transportasi mudik, pariwisata, dan UMKM.

Di 2026, dengan anggaran Rp55 triliun, dampak ekonomi diperkirakan signifikan dalam menjaga momentum pertumbuhan.

Bagi para ASN, pastikan data rekening dan status kepegawaian sudah update agar pencairan lancar.

Pantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan, instansi masing-masing, atau situs BKN untuk update terbaru. (*)

0 Komentar