​Bawa Belasan Paket Tembakau Sintetis, Pria Asal Pangatikan Diringkus Polisi

istimewa
​Bawa Belasan Paket Tembakau Sintetis, Pria Asal Pangatikan Diringkus Polisi.(Ist)
0 Komentar

GARUT – ​Seorang pria berinisial SM (31) warga asal Kecamatan Pangatikan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut akibat peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti sejumlah paket siap edar.

​Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif personel di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai perantara yang tergiur keuntungan materi serta akses mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.

Baca Juga:Sambut Ramadan, Hotel Harmoni Garut Hadirkan Sajian Nusantara dan Program HadiahPenerbit Asal Garut CV Firaz Media Rilis Buku Bobby Nasution, Gubernur Sumut dan Menantu Jokowi

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, personel Satresnarkoba telah menyita berbagai barang bukti penting dari tangan tersangka, di antaranya:

​”14 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip yang terlilit lakban.​Satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel, riwayat percakapan transaksi melalui aplikasi pesan singkat” katanya, Selasa (17/2/2026).

AKP Usep Sudirman mengungkapkan, ​berdasarkan keterangan awal, SM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut melalui platform media sosial. Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterangan pelaku untuk mengejar jaringan pemasok utama di balik kasus ini.

​Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka kini telah berada di markas kepolisian untuk pemeriksaan mendalam.

​“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

​Akibat perbuatannya, SM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal pidana terkait lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)

0 Komentar