Rutan Garut Gandeng LBH Guntur, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

istimewa
Rutan Garut Gandeng LBH Guntur, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
0 Komentar

GARUT — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur Garut guna memperluas layanan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Rutan, Jumat (13/2/2026), disaksikan jajaran pejabat struktural dan perwakilan kedua pihak.

“Kesepakatan ini memuat ruang lingkup program berupa penyuluhan hukum rutin, layanan konsultasi, serta pendampingan bagi warga binaan yang membutuhkan akses bantuan hukum, “ kata Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muchamad Ismail.

Baca Juga:PGE Kamojang Tanamkan Edukasi Kebencanaan kepada Pelajar Lewat Program “Eling Balai”Rutan Garut dan Forkopimcam Garut Kota Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum penandatanganan, kedua belah pihak membahas substansi kerja sama, mekanisme teknis pelaksanaan program, serta pola koordinasi dalam pemberian layanan di dalam rutan. “Pendekatan ini dirancang agar layanan bantuan hukum dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ismail menegaskan bahwa kerja sama dengan lembaga bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak.

“Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan setiap warga binaan memperoleh akses edukasi dan pendampingan hukum yang memadai. Proses pembinaan tidak hanya menyentuh aspek kedisiplinan dan keterampilan, tetapi juga harus menjamin hak-hak hukum tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan LBH di dalam rutan akan membantu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang dijalani warga binaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memahami posisi hukumnya, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendapatkan pendampingan profesional sesuai aturan. Dengan demikian, pembinaan berjalan seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi,” tambah Ismail.

Menurutnya, kemitraan strategis dengan LBH juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan pemasyarakatan. “Kolaborasi lintas sektor ini tentunya penting untuk memperkuat sistem pembinaan yang adil dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar