Camat Pamulihan: Kasus Video TikTok Sudah Dimediasi, Warga Tempuh Jalur Hukum

(Tangkapan layar)
unggahan video pendek HS dari akun TikTok @hkobar.beke yang memuat kalimat kontroversial dan dinilai melecehkan agama. (Tangkapan layar)
0 Komentar

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama platform seperti TikTok yang mudah viral dan berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Harapan kami, siapapun pengguna media sosial harus lebih bijak. Jangan sampai unggahan yang dibuat justru menimbulkan keresahan dan memicu persoalan hukum,” pungkas Asep.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan unggahan video pendek dari akun TikTok @hkobar.beke yang memuat kalimat kontroversial dan dinilai melecehkan agama.

Baca Juga:Rata-rata Lama Sekolah Masih di Bawah 8 Tahun, Bupati Garut Dorong Pemuda Jadi Penentu Arah PembangunanRutan Garut Gandeng LBH Guntur, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Garut, dalam video tersebut merupakan akun milik pria berinisial HS yang diketahui merupakan petugas keamanan (satpam) di Kecamatan Pamulihan.

Dalam video tersebut, HS melontarkan kata-kata kasar yang memicu kemarahan netizen dan warga setempat.

“Naha Allah teh keok euy, aya Allah eleh ku hamba, boa-boa sia mah Allah gadungan anj***. (Kenapa Allah kalah euy, masa Allah kalah sama hamba, jangan-jangan Allah gadungan anj***)” ujar HS dalam video yang diunggahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menyatakan bahwa pihak kepolisian melalui Polsek setempat telah mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait guna menyikapi kegaduhan video tersebut.

“Informasi yang kami terima, pihak terkait akan segera membuat laporan resmi kepada kami. Bila laporan sudah masuk, tentu kami akan segera tindak lanjuti dengan cepat sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Garut, Forkopimcam Pamulihan merespon video viral tersebut. Pada Jumat (13/02/2026) HS ke kantor kecamatan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Camat Pamulihan, Kapolsek Pamulihan, unsur TNI, MUI, Gerakan Pemuda Ansor hingga Barisan Ansor Serbaguna untuk melakukan klarifikasi langsung.

Baca Juga:PGE Kamojang Tanamkan Edukasi Kebencanaan kepada Pelajar Lewat Program “Eling Balai”Rutan Garut dan Forkopimcam Garut Kota Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Dalam pertemuan tersebut, HS dihadapan yany hadir mengakui bahwa akun TikTok tersebut adalah miliknya dan ia secara sadar mengunggah video berisi kata-kata yang dianggap menistakan agama.

HS juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Hasil kesepakatan dari pertemuan Forkopimcam Pamulihan akan dilanjutkan melalui jalur hukum, dan kasus ini resmi akan dilaporkan ke Polres Garut untuk selanjutnya diproses.

0 Komentar