GARUT – Camat Pamulihan, Asep Purnama, memastikan bahwa persoalan video TikTok yang diduga mengandung unsur penistaan agama telah ditangani melalui musyawarah di tingkat kecamatan sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Asep, mediasi telah dilakukan bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan mengakui unggahan video itu merupakan perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila ada pihak yang menempuh jalur hukum.
“Di kecamatan sudah dilakukan musyawarah. Yang bersangkutan bersedia apabila ada pihak yang melaporkan secara hukum. Kami dari kecamatan sifatnya hanya memfasilitasi dan menjaga agar situasi tetap kondusif,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.
Baca Juga:Rata-rata Lama Sekolah Masih di Bawah 8 Tahun, Bupati Garut Dorong Pemuda Jadi Penentu Arah PembangunanRutan Garut Gandeng LBH Guntur, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan tidak dalam posisi menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk kategori penistaan agama atau tidak. Penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang menentukan itu unsur pidananya bukan kami atau Forkopimcam, tapi aparat penegak hukum,” jelas Asep.
Asep menambahkan, berdasarkan komunikasi awal, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan mungkin mengalami gangguan psikologis. Karena itu, pihak kecamatan telah merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan melalui Puskesmas Pamulihan.
“Kalau memang ada dugaan gangguan kejiwaan, tentu harus ada penilaian medis. Puskesmas Pamulihan juga sudah siap memberikan rujukan bila diperlukan,” tambahnya.
Meski demikian, laporan resmi ke Polres Garut akhirnya tetap dilakukan oleh sejumlah warga dan perwakilan organisasi masyarakat.
“Yang melaporkan ke Polres itu dari masyarakat. Ada juga beberapa unsur ormas seperti PP, Banser, dan Ansor,” ungkapnya.
Menurut keterangan yang dihimpun dalam musyawarah, motif unggahan tersebut diduga dipicu oleh kemarahan terhadap akun lain di media sosial. Namun, Asep menilai hal tersebut tetap tidak membenarkan penggunaan kata-kata yang menyinggung isu sensitif.
Baca Juga:PGE Kamojang Tanamkan Edukasi Kebencanaan kepada Pelajar Lewat Program “Eling Balai”Rutan Garut dan Forkopimcam Garut Kota Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Di sisi lain, Asep mengapresiasi peran tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan yang membantu meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Alhamdulillah bisa kami redam. Kami imbau masyarakat jangan terpancing dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
