Seperti ramai diberitakan di media massa, bahwa persoalan sengketa tanah ini juga menyeret sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Garut, yaitu Sekda Garut Nurdin Yana.
Nurdin Yana sendiri di kala jual beli tanah ini menjabat sebagai Camat Garut Kota. Sementara Budiman saudara dari Dr. Mahpud Arifin diketahui menjabat sebagai PLT Sekda Garut.
Dalam hal ini Sekda Garut Nurdin Yana yang kala itu menjabat Camat Garut Kota, menandatangani akta jual beli tanah yang disengketakan.(Feri)
