RADARGARUT– Gadis berusia 18 Tahun di Jambi jadi korban kekerasan seksual oleh 2 oknum polisi.
Miris, korban mengalami dua kali pemerkosaan dihari yang sama. Para pelaku berjumlah empat orang dengan dua anggota lainnya berasal dari masyarakat sipil.
Adapun dari keempat pelaku adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi, Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua warga sipil yakni, I dan K.
Baca Juga:Anggaran Pendidikan Dipotong, MBG Ancam Sektor Pendidikan IndonesiaNegara Indonesia Disebutkan Ratusan Kali Dalam File Epsetin: Sebutkan Nama Tokoh Besar Indonesia
Kronologi bermula pada tanggal 14 November 2025 di Kawasan Pinang Merah. Awalnya korban hendak pulang ke rumah dengan memesan ojek online.
Selanjutnya pelaku dengan inisial I menawarkan untuk mengantarkannya pulang. Karena keduanya beribadah di gereja yang sama, maka korban tidak menaruh curiga pada pelaku.
Setelah dijemput, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dilansi dari beberapa artikel Kuasa Hukum Korban, Romiyanto mengatakan bahwa sesampainya di kost-kostan aksi keji tersebut langsung dilakukan.
“Di lokasi pertama ya kan ketika si Indra yang menjemput ini membawa dari lokasi pertama di wilayah daerah Kebun Kopi. Di kos-kosan itu sudah ada saudara Sianturi sama saudara Samson di dalam rumah tuh,” katanya.
Masih dalam kondisi setengah sadar, korban dipindahkan menggunakan mobil ke kamar kost di Arizona, Kota Jambi.
“Itu sudah dilakukan di tempat pertama di daerah kos-kosan Kebon Kopi, dibawa lagi oleh Saudara Samson dan dibantu oleh lebih kurang tiga orang lagi tempatnya oknum polisi yang sampai sekarang ini belum tersentuh nih, tiga orang nih,” tambahnya.
Baca Juga:Menang 2-0 Dari Malut United, Ini Dia Momen Gol Persib 6 Februari 2026Catat! Ini Dia Fasilitas Olahraga Umum Di Garut Yang Harus Kamu Kunjungi
Setelah kejadian tersebut korban mengalami shock berat dan tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut. Sampai pada tanggal 6 Januari keluarga korban mengetahui dan membuat laporan ke Polda Jambi.
Hasilnya, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah dan sah sebagai pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual.
Kedua oknum polisi tersebut diberhentikan secara tidak hormat setelah digelarnya Sidang Kode Etik Polri pada 6 Februari 2026.
Keduanya telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi oleh Dinas Kepolisian. (*)
