Menurutnya, pengkajian pelayanan harus tetap dilakukan agar seluruh pelayanan termasuk persalinan membaik dan tidak terulang kembali.
“Pelayanan kesehatan lainnya dan pihak-pihak terkait seperti BPJS, DINKES, DPMPT itu minta waktu untuk melihat kembali aturan-aturan terkait klinik. Sebenarnya obyek-obyek masalahnya itu ada pelayanan persalinan ya. Cuman tuntutan keluarga untuk menutup klinik nanti kita akan coba lihat fakta-fakta yang lain karena kemarin kami investigasi itu baru mencari fakta terkait kasus tersebut ya, bukan fakta umum tentang klinik, tapi kalau terkait pendirian kliniknya sah ya,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh klinik maupun pelayanan kesehatan harus dilakukan sesuai SOP, dan harus mengenali tanda-tanda jika dibutuhkan rujukan secepatnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Ahab Sihabudin Serap Aspirasi PTMSI GarutPelaku Pencurian Motor di Samarang Berhasil Diamankan Polsek Samarang
“Jadi himbauan kami bahwa semua klinik yang memberikan pertolongan persalinan harus memenuhi standar pertolongan persalinan yang aman baik pada saat normal maupun kegawatdaruratan, yang kedua harus bisa merujuk sebelum terjadi kegawatdaruratan yang berat, jadi mengenali tanda-tanda resiko tinggi lebih awal, kalau dirujuk lebih awal hasilnya pasti akan lebih baik di rumah sakitnya, tidak terlambat untuk ditolong,” tutupnya. (Rizka)
