GARUT – Presiden RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya memberi kepastian hukum dan mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun ASN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa terkait SPPG konteksnya memang dengan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut Apresiasi TNI, Minta Pemkab Inisiatifkan Gerakan Gotong Royong Atasi SampahPersigar Matangkan Persiapan Jelang Liga 4 Nasional, Incar Beberapa Pemain Baru
“Saya kira gini, karena SPPG itu konteksnya kan dengan BGN, bukan dengan Kabupaten Garut, karena bukan pemerintah daerah. Jadi kan hari ini juga sudah banyak yang dilakukan oleh BGN. Rekrutmennya aja SPPG itu berapa? 33 ribu, itu dilakukan oleh teman-teman,” katanya.
Ia menyebutkan, seluruh keputusan terkait SPPG itu adalah kewenangan mutlak BGN. “Ada teman-teman, katakanlah tiga di setiap SPPG. Ada skema akunting, ada segi Gizi, kemudian yang ketiga adalah kepalanya. Saya kira sudah mutlak kewenangan daripada BGN,” sebutnya.
Nurdin menyampaikan, meskipun pihaknya selaku ketua Satgas MBG, namun terkait Perpres ini memang kebijakan pemerintah pusat. Jika dilakukan memang sah saja, namun Pemda tidak mampu jika Perpres tersebut berlaku.
“Saya kira kalau satgas, ini kebijakan-kebijakan pusat, kebijakan politik dan bukan kebijakan kami. Apapun yang bikin ketetapan mereka, saya kira ya sah-sah saja mungkin dilakukan. Hanya mungkin kita melihat kalau Pemda kan nggak mampu melakukan itu,” katanya.
Menurutnya, Pemda tidak mampu jika Perpres tersebut berlaku, karena untuk sekarang saja ada sebanyak 6.596 PPPK paruh waktu Garut yang telah diangkat.
“Karena untuk sekarang aja kita di 6.596 aja udah repot, kebutuhan kita udah repot,” katanya.
Nurdin memaparkan, Garut saja sudah ada sekitar 443 SPPG, tidak bisa dibayangkan jika pegawai SPPG seluruh Indonesia diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Kasus Kematian Ibu dan Anak Jadi Sorotan, Dinkes Garut Akan Perketat Pengawasan PelayananAnggota DPRD Jabar Ahab Sihabudin Serap Aspirasi PTMSI Garut
“Banyak SPPG kita, SPPG kita ada 443 ya, jadi bayangkan misalkan berapa sekarang yang dicover, kan harus terlihat berarti sekian ribu, ya kalau itu satu kabupaten, sekarang kalau se Indonesia udah berapa? bisa dibayangkan kan berapa,” paparnya.
