GARUT – Seorang nasabah Bima Finance mengeluhkan kebijakan biaya penitipan jaminan yang dinilai terlalu memberatkan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Hendra Jaenuri, nasabah yang hendak mengambil kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor miliknya setelah kredit dinyatakan lunas.
Hendra menjelaskan, seluruh kewajiban kreditnya telah diselesaikan dan ia hanya tinggal mengambil jaminan berupa BPKB motor.
Baca Juga:Perlu Diingat! 6 Makanan Ini yang Sering Masuk Kulkas Padahal Tidak DianjurkanBPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Hanya Orang dengan Syarat Ini yang Bisa Mengaktifkan Lagi
Namun, saat proses pengambilan jaminan, ia justru dihadapkan pada permintaan biaya penitipan dengan nominal yang cukup besar.
Awalnya, Hendra melakukan pembiayaan kredit di Cabang Tasikmalaya. Namun, karena cabang Tasikmalaya sudah tutup (bangkrut), jaminan itu dipindahkan ke cabang Garut.
Permasalahan muncul ketika Hendra mendatangi cabang Garut untuk mengambil jaminannya.
Ia mengaku terkejut karena pihak Bima Finance meminta biaya penitipan jaminan hingga mencapai jutaan rupiah. Jumlahnya sangat besar. “Masa biaya penitipan sampai 5 jutaan, harga motornya pun gak segitu,” ujarnya.
Hendra menilai kebijakan tersebut tidak lazim. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya, perusahaan pembiayaan lain tidak menerapkan biaya penitipan jaminan kepada nasabah yang telah melunasi kredit.
“Setahu saya tidak ada biaya penitipan. Kok di Bima ada ya?,” katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihak Bima Finance Pusat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Pihak perusahaan membenarkan adanya biaya penitipan jaminan dengan kisaran nominal sekitar Rp5 juta.
Meski demikian, pihak Bima Finance menyebutkan bahwa biaya tersebut masih dapat dinegosiasikan antara nasabah dan perusahaan. Nasabah dipersilakan mengajukan penawaran sesuai dengan kemampuan.
Baca Juga:Kuda Renggong, Tradisi Limbangan yang Tetap Diminati MasyarakatUstadz Viral Nana Gerhana Ceramahi Warga Garut: Jangan Harapkan BLT Jika Masih Mampu
“Iya, cuma mungkin kita bantu kalau Bapak mau tawar seberapa silakan masukkan penawarannya,” ujar pegawai Bima Finance pusat yang tidak menyebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Finance Cabang Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan biaya penitipan jaminan tersebut.(*)
