Ia mempersilakan bilamana pihak yayasan dan pengusaha melakukan penyelesaian sengketa tanah, namun kaitan dengan tanah wakaf menurutnya tidak boleh menjadi objek sengketa.
“Ya artinya kan kalau misalkan ini sengketa di sengketa lahan, ada beberapa pihak yang bersengketa itu mah kan silakan aja selesaikan di luar konteks itu karena perjuangan kita tetap ke wakaf. Adapun kalau indikasinya ini berakibat kepada terganggunya proses belajar siswa itu include dalam perjuangan kita,” ujarnya.(Feri)
