GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sukses mengamankan opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dalam penilaian pelayanan publik tahun 2025 yang dirilis oleh Ombudsman Republik Indonesia. Capaian prestisius ini tertuang dalam dokumen Ringkasan Eksekutif yang diterbitkan di Jakarta pada Kamis 29 Januari 2026.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini adalah buah dari sinergi kolektif di internal Pemkab Garut.
”Alhamdulillah kita mendapatkan penilaian kinerja tinggi dan tanpa maladministrasi, itu adalah kerja sama dari semua pihak,” ujar Syakur saat ditemui usai agenda di Aula Kantor DPPKBPPPA Garut, Jumat 30 Januari 2026.
Baca Juga:Libur Imlek 2026 Jadi Long Weekend, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti BersamaPolemik SMA YBHM Garut, Persada 212 Sebut Sekali Wakaf Tetap Wakaf
Fokus Penilaian dan Tujuan Utama
Penilaian yang berlangsung sejak September hingga November 2025 ini bertujuan untuk memacu instansi pemerintah agar terus mengoptimalkan mutu layanan kepada masyarakat.
Fokus utamanya mencakup beberapa aspek krusial, yakni:
- Peningkatan kompetensi petugas pelaksana lapangan.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perencanaan.
- Efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
- Kepatuhan total terhadap standar pengawasan yang ditetapkan Ombudsman.
- Melalui evaluasi berkala ini, Ombudsman berharap setiap unit layanan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat meminimalisir potensi penyimpangan prosedur (maladministrasi) secara berkelanjutan.(*)
