GARUT – Isu permasalahan anak selalu menjadi publik dan media di tengah derasnya arus informasi, apalagi berkaitan dengan urusan kenakalan atau kejahatan yang melibatkan anak.
Namun dalam penyampaian informasi yang berkaitan dengan isu-isu sensitif terhadap anak-anak, media tidak boleh mengabaikan hak-hak anak, baik yang menjadi korban maupun pelaku.
Di Indonesia sendiri, regulasi terkait pemberitaan terhadap anak sudah diatur dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), aturan Dewan Pers yang harus dipatuhi media sebagai upaya dalam melindungi hak dan identitas anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat hukum, baik korban maupun pelaku.
Baca Juga:Harga Emas Melambung Tinggi: Rekor Baru Antam dan Pegadaian Hari IniAKI-AKB Terus Meningkat, PMII Garut Desak Evaluasi Total Layanan Kesehatan
PPRA mewajibkan media melakukan perlindungan terhadap anak, menjaga rahasia identitas, membangun narasi positif hingga tidak menggali trauma, jika tidak dipatuhi maka sanksi turut mengancam mereka yang melanggar.
Dalam rangka meningkatkan literasi pemberitaan ramah anak di kalangan wartawan maupun konten kreator atau “influencer”, tim dosen dari Fakultas Komunikasi dan Informasi (Fkominfo) Universitas Garut (Uniga) yang terdiri dari Muhamad Erfan, Ridwan Mustofa, dan Feri Purnama melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kabupaten Garut.
PKM Dosen Fkominfo Uniga tersebut berkolaborasi dengan organisasi profesi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut yang turut dihadiri perwakilan wartawan, dan “influencer” atau pegiat media di Garut.
Kegiatan bertemakan “Peningkatan Literasi dalam Pemberitaan Ramah Anak Bagi Jurnalis dan Influencer Lokal dalam Mendukung Kabupaten Layak Anak di Garut” digelar di Aula Kantor PWI Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Garut Kota.
Dosen Fkominfo Uniga Muhamad Erfan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi selain pengajaran, dan penelitian, dosen juga menerapkan ilmu sebagai bagian dalam membantu memecahkan masalah di masyarakat.
“Teman-teman dosen tentu dibebankan untuk selalu melakukan riset, setelah itu tentu tidak hanya dipajang di perpustakaan atau jurnal saja melainkan menyebarkan nilai-nilai yang ditemukan untuk memberi manfaat lebih luas terhadap dunia profesional maupun akademik,” jelasnya.
