GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Ahab Sihabudin menekankan kepada semua pihak termasuk masyarakat hingga pemerintahan tingkat Desa ke bawahnya untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya sampai tahap paham, namun yang paling utama adalah kesadaran dan kepedulian untuk mengimplementasikan hukum tersebut, termasuk dalam urusan pembangunan di Jawa Barat.
Pasalnya menurut Ahab, hukum di Indonesia merupakan panglima tertinggi termasuk yang mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga:Relawan Longsor Pasirlangu Disiapkan Vaksin Tetanus, Dinkes Jabar Kerahkan Tim Medis dan RS RujukanUngkap Dugaan Pungli Wisata, Konten Kreator Garut Diduga jadi Korban Penyerangan
“Desa sadar hukum ini harus terus digalakkan, di negara Indonesia hukum jadi panglima tertinggi kita, semua harus taat terhadap hukum. Tidak ada di kita yang tidak diatur dengan hukum. hukum yang disini tentu hukum positif,” kata Ahab.
Hukum positif kata Ahab meliputi hukum negara seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong untuk mewujudkan desa sadar hukum tentu ada juga hukum agama, “Jika dalam Islam berdasarkan Al-Quran, Al Hadist, Ijma, dsb,” katanya.
Adapula hukum adat, meski di beberapa tempat masih diberlakukan namun di beberapa daerah lainnnya hukum adat mengalami pelemahan bahkan nyaris punah.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua pihak untuk senantiasa menjaga nilai-nilai budaya termasuk hukum adat yang sudah ada, disepakati dan diimplementasikan sejak dulu.
“Pemahaman hukum ini bagi kita di lingkungan kita sangat penting untuk diketahui, dipahami serta dipatuhi, karena kita semua menurut Pemerintah atau undang-undang itu dianggap tahu semua tentang hukum,” katanya.
Sehingga lanjut Ahab, ketika ada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku kendati warga tersebut tidak tahu bahwa apa yang ia lakukan itu dilarang oleh negara.
Baca Juga:Retribusi Parkir Garut di 2025 Tembus Rp800 Juta, 2026 Ditargetkan Rp1 MiliarSambut Hari Jadi Garut 2026, PHRI Dorong Pelaku Usaha Berikan Program Diskon
“Untuk itu, inilah yang harus dilakukan oleh Pemerintah termasuk kami di DPRD untuk melakukan penyuluhan agar kita tahu masyarakat tahu berbagai macam peraturan, sehingga kedepannya kita lebih tahu lebih paham apa yang harus kita hindari dan apa yang bisa atau harus kita lakukan,” pungkasnya. (*)
