Update Terbaru: Cara Mengurus KTP dan KK dengan Cepat dan Benar

Update Terbaru: Cara Mengurus KTP dan KK dengan Cepat dan Benar
Update Terbaru: Cara Mengurus KTP dan KK dengan Cepat dan Benar.(Ist)
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Dokumen kependudukan ini sangat penting karena menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.

Seiring perkembangan sistem administrasi kependudukan, pemerintah terus melakukan penyederhanaan prosedur agar masyarakat dapat mengurus KTP dan KK dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:Nandang, Penyandang Disabilitas Mental di Cimareme Tak Tersentuh Jaminan SosialNokia X200 Terbaru: Spesifikasi Lengkap, Daya Baterai, dan Harga di Pasaran 

Cara Mengurus KTP Terbaru

KTP elektronik atau e-KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Proses pengurusannya saat ini relatif sederhana.

Untuk pembuatan KTP baru, masyarakat perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama. Pemohon kemudian datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, atau kelurahan sesuai domisili.

Setelah data diverifikasi oleh petugas, pemohon akan menjalani proses perekaman biometrik yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, pemindaian iris mata, dan tanda tangan digital.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mengganti KTP karena rusak atau hilang, cukup membawa KTP lama (jika masih ada), fotokopi KK, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.

Setelah proses perekaman atau verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti dan menunggu KTP dicetak.

Pemerintah menegaskan bahwa pengurusan KTP tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan selalu mengurus dokumen kependudukan melalui jalur resmi.

Cara Mengurus KK Terbaru

Kartu Keluarga merupakan dokumen yang memuat data lengkap susunan anggota keluarga.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Garut Terbaru 2026: Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat LengkapWajib Coba! 4 Kuliner Garut Terpopuler dari Sate Legendaris hingga Kue Tradisional

KK diperlukan dalam banyak keperluan, termasuk pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan layanan publik lainnya.

Pengurusan KK biasanya dilakukan untuk beberapa keperluan, seperti pembuatan KK baru setelah menikah, pemisahan KK, perubahan data, atau penggantian KK yang hilang maupun rusak.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain KTP seluruh anggota keluarga, KK lama, serta buku nikah atau akta perkawinan bagi pasangan yang baru menikah.

Proses pengurusan KK dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Disdukcapil. Pemohon mengisi formulir permohonan, menyerahkan dokumen persyaratan, dan menunggu proses verifikasi data.

0 Komentar