Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK Atau ASN, Fagar Garut Sebut Nasib Guru Honorer Masih Terombang-ambing

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Ma'mol Abdul Faqih
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Ma'mol Abdul Faqih
0 Komentar

Ia menambahkan, gaji para pegawai SPPG sudah diangka Upah Minimum Regional (UMR), namun untuk gaji guru non ASN yang tidak terjaring PPPK paruh waktu tidak bisa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Gaji SPPG itu sudah UMR, saat ini sekarang guru non ASN yang kemarin tidak terjaring PPPK paruh waktu tidak bisa kemudian dianggarkan penggajiannya dari BOS, karena itu melanggar undang-undang 20 tahun 2023,” tambahnya.

Kendati demikian, Ma’mol merasa miris atas gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu, tanpa tunjangan apapun, bahkan dipotong BPJS.

Baca Juga:Baznas Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN, Bupati : Jangan Hanya Andalkan ASNTak Hanya Ciawitali, Sejumlah Pasar Tradisional di Garut Direvitalisasi Bertahap Tahun 2026

“Jadi ini belum jelas nasibnya untuk yang guru non ASN yang belum terjaring P3K paruh waktu itu yang non database, tenaga honorer yang sudah diangkat ASN P3K paruh waktu pun saat ini kan gajinya aduh dari 500 ribu sampai 1 juta, tanpa menerima tunjangan-tunjangan yang lain, bahkan dipotong oleh BPJS ini kan sangat luar biasa,” tutupnya. (Rizka)

0 Komentar