GARUT – Presiden Republik Indonesia, resmi mengeluarkan Peraturan Presiden no 115 tahun 2025, tentang tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya membangun generasi nasional yang sehat, cerdas, dan produktif.
Dalam Perpres tersebut, dinyatakan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:Baznas Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN, Bupati : Jangan Hanya Andalkan ASNTak Hanya Ciawitali, Sejumlah Pasar Tradisional di Garut Direvitalisasi Bertahap Tahun 2026
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan bahwa banyak Guru dan Tendik PPPK paruh waktu yang belum jelas kesejahteraan dan regulasi pengangkatan menjadi penuh waktu.
Namun, kata Ma’mol pemerintah pusat dengan mudah menerbitkan Perpres No.115 tahun 2025, yang dinilai akan melukai para guru honorer ataupun PPPK paruh waktu.
“Tapi pemerintah dengan mudah menerbitkan Perpres no.115, belum lagi Guru Honorer Non Database yang belum terjaring PPPK paruh waktu saat ini terombang-ambing menunggu kejelasan nasib, karena banyak daerah sudah merumahkan Guru Honorer yang belum terjaring PPPK paruh waktu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 21 Januari 2026.
Berbicara terkait layak dan tidak layak, menurut Ma’mol, status ASN atau PPPK tidak bisa diberikan dengan mudah, apalagi jika tidak melalui mekanisme yang sama dengan tenaga honor lain.
“Layak atau tidak layak yang jelas status ASN tidak bisa diberikan secara otomatis, apalagi jika tidak melalui mekanisme yang sama dengan tenaga honorer lain, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang telah puluhan tahun mengabdi di sektor pendidikan,” katanya.
Ma’mol menegaskan, bahwa jika pengangkatan pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK atau ASN secara cepat, maka secara moral melukai hati para guru honorer yang lama menunggu kepastian.
“FAGAR Garut sangat menekankan asas keadilan dan skala prioritas. Jika pengangkatan pegawai SPPG dilakukan secara cepat dan khusus tanpa jalur yang setara, maka secara moral dan sosial hal tersebut berpotensi melukai hati guru honorer dan tenaga kependidikan yang sudah lama menunggu kepastian status ASN,” tegasnya.
