RADARGARUT.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Garut.
Melalui program SIM Keliling, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena layanan dibuka di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga:PMI Garut Ambil Peran dalam Penanganan Bencana Nasional, Sekda Apresiasi RelawanKDM Minta APBD Dibuka ke Publik, Sekda Garut: Sudah Disampaikan, Tinggal Formulanya
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal terbaru karena lokasi dan jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Garut.
Jadwal dan Jam Operasional SIM Keliling Garut
Untuk periode Januari 2026, layanan SIM Keliling Garut beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin–Jumat: pukul 08.30 – 14.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Salah satu lokasi utama layanan SIM Keliling berada di Lapangan Kiarakohok, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Selain itu, Satlantas Polres Garut juga membuka layanan di beberapa titik lain sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Garut
Beberapa lokasi yang kerap digunakan sebagai titik layanan SIM Keliling antara lain:
- Indomaret Cibeureum, Cisurupan
- Yomart Bandrek, Cibatu
Lokasi pelayanan dapat berubah sesuai dengan pengumuman resmi dari Satlantas Polres Garut.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi atau kanal informasi Polres Garut sebelum mendatangi lokasi.
Baca Juga:Tips Cerdas Belanja Mingguan untuk Keluarga, Hemat tapi Tetap LengkapGarut Makin Hidup: Beragam Tren Olahraga hingga Masuknya Brand Modern yang Kian Menjamur
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku (SIM A atau SIM C)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- Surat keterangan psikologi (jika diperlukan)
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Garut.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Lancar
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tidak terkendala, pemohon disarankan untuk:
