“Saya bilang tadi, kok ga ada yang nyumbang? Coba undang ketua Korpri karena sebagian besar orang dari anggota Korpri,” ucapnya.
Meski zakat bersifat wajib, Syakur menegaskan, bahwa penyalurannya tetap menjadi hak masing-masing individu. Namun, Pemerintah Kabupaten Garut akan tetap mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Basnas.
“Zakat itu wajib, tapi masalah penyampaian ke pihak-pihaknya itu diserahkan ke yang bersangkutan. Tapi kami juga tetap mengimbau, karena Baznas ini lembaga formal, sehingga menurut saya harus mendapatkan atensi yang lebih besar,” tegasnya.
Baca Juga:Tak Hanya Ciawitali, Sejumlah Pasar Tradisional di Garut Direvitalisasi Bertahap Tahun 2026Sepanjang 2025 Terjadi 332 Bencana di Garut, Selatan Tergolong Paling Signifikan
Ke depanya, Syakur berharap akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai skema dan strategi penghimpunan zakat oleh Baznas.
“Nanti kita ngobrol lagi kedepanya seperti apa, skemanya seperti apa. Cuman saya berharap jangan hanya mengandalkan dari ASN saja,” pungkasnya. (Ale)
