Ia menambahkan, meski desa juga mempunyai dana desa untuk perbaikan jalan, namun tetap saja Pemkab Garut juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan perbaikan jalan desa.
“Ya punya dana desa, tapi kita juga tahu betul berapa persen desa yang bisa mengalokasikan dana desanya, jadi kewajiban pemerintah kabupaten juga,” pungkasnya. (Ale)
