GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAP, tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Dalam SE tersebut, KDM sapaan akrabnya, meminta seluruh kepala daerah, camat, lurah, hingga kepala desa untuk secara terbuka dan rutin mengumumkan anggaran belanja serta capaian kinerja pemerintah kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa memang APBD sudah dituangkan ke masyarakat, namun memang tidak secara keseluruhan.
Baca Juga:Tips Cerdas Belanja Mingguan untuk Keluarga, Hemat tapi Tetap LengkapGarut Makin Hidup: Beragam Tren Olahraga hingga Masuknya Brand Modern yang Kian Menjamur
“Sebenarnya kan begini, proses itu kan sudah dituangkan juga kan, memang tidak secara keseluruhan. Artinya dituangkan dengan konteks ini loh APBD kita dengan jumlah sekian sekian,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lapangan Setda Garut, Senin 19 Januari 2026.
Ia menyebutkan, bahwa APBD sudah menjadi konsumsi publik, namun pihaknya akan berkomunikasi kembali dengan provinsi Jabar terkait SE dari Gubernur Jabar tersebut atau KDM.
“Dalam konteks APBD artinya kan program itu sudah menjadi konsumsi publik seperti itu. Hanya mungkin Pak KDM, dalam forum seperti apa? Nah, ini yang kita coba tetapkan. Apakah harus secara publish semua keseluruhan, atau seperti apa? Ini juga yang harus kita coba lakukan komunikasi dengan Provinsi Jawa Barat,” seutnya.
Nurdin menjelaskan, bahwa penetapan APBD sudah disampaikan secara terbuka ketika sidang paripurna bersama DPRD Garut, namun memang keinginan KDM di publish di media sosial.
“Tapi prinsipnya sebetulnya kan sudah kita lakukan, ketika penetapan diundangkan karena terbuka umum. Hanya KDM mungkin dalam konteks dengan di media sosial atau seperti apa itu barangkali,” jelasnya.
Secara aturan, kata Nurdin, terkait publikasi memang sudah dikawal dengan Undang-undang no.14 tahun 2008.
“Ya artinya begini, kontek itu kan dikawal ada undang-undang nomor 14 tahun 2008. Artinya mana yang memang publikasi murni ya silahkan, mana yang tidak,” katanya.
Baca Juga:Lapar Tengah Malam? Ini 4 Spot Kuliner Malam di Garut yang Paling Ramai dan EnakReses di Kandangmukti, Yudha Puja Turnawan Dekatkan Pelayanan SKPD
Kendati demikian, menurut Nurdin jika APBD ini dipublikasikan maka sah-sah saja, sesuai dengan yang disampaikan oleh Bupati Garut.
“Tapi konteksnya adalah, kalau APBD ini laksanakan sah-sah saja bagaimana yang Pak Bupati sampaikan. Kita juga insyaallah Pak Bupati juga sering menyampaikan kepada kami, sampaikan aja apa yang menjadi poin kita, ini kan terbuka seperti yang Pak Bupati sampaikan,” pungkasnya. (Rizka)
