“Saya tekankan pentingnya verifikasi. Pemerintah desa harus menyiapkan proposal lengkap, termasuk titik koordinat lokasi usulan. Baik SIPD dewan, SIPD desa, maupun SIPD kecamatan, semuanya mensyaratkan kelengkapan administrasi. Perencanaan pembangunan harus tertib sejak awal,” katanya.
Di akhir kegiatan, Yudha Puja Turnawan menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang demokrasi substantif yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan.
“Tentu reses ini adalah bagian dari kita mendaulatkan rakyat. Demokrasi bukan politik lima tahun sekali ketika masyarakat digiring ke TPS. Demokrasi adalah politik keseharian, di mana rakyat kita dengar, kita ajak bicara, dan kita libatkan agar APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2027 benar-benar berpihak kepada masyarakat. Di momentum reses inilah kita mendaulatkan rakyat,” pungkas Yudha. (Feri)
