GARUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas Galian C di sejumlah wilayah. Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah Nurhakim menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam perizinan, melainkan sebatas pengawasan bersama instansi terkait.
“Kewenangan kami hanya sebatas pengawasan bersama dengan ESDM Provinsi Jawa Barat, DLH Provinsi, Satpol PP Provinsi, kemudian dari Garut ada DLH, PUPR, serta Satpol PP Garut,” tegas Jujun.
Ia menjelaskan, penghentian sejumlah aktivitas Galian C sebelumnya dipicu adanya aduan masyarakat. Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa kegiatan tersebut belum melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Guru dan Siswa SMA YBHM Garut Diundang KCD Jabar Bahas Persoalan Sengketa, yang Mengundang Tidak HadirSerapan Pupuk Urea Bersubsidi di Garut Tahun 2025 Hanya 60 Persen
“Permasalahan ini muncul karena ada aduan masyarakat. Dari situ dilakukan pengecekan dan ternyata tidak dilengkapi perizinan serta aturan yang sesuai,” jelasnya.
Menurut Jujun, bila mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) maka setiap aktivitas pertambangan harus memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diserahkan ke ESDM Provinsi dan dilengkapi Feasibility Study (FS).
“FS ini penting karena menjadi dasar perhitungan RKAB. Bagaimana mau menghitung rencana biaya, volume galian, metode penambangan, kalau FS atau DED-nya tidak ada,” katanya.
Ia menilai, penghentian Galian C tersebut kemungkinan besar disebabkan belum lengkapnya persyaratan, serta lemahnya pengawasan terhadap penerapan FS dalam RKAB.
“Kalau saya lihat dari tiga lokasi yang kemarin ditinjau, hampir semuanya tidak sesuai kaidah teknik penambangan. Seharusnya dilakukan terasering, tapi ini tidak,” ucapnya.
Jujun menambahkan, meskipun bukan kewenangan langsung DLH, pihaknya berbicara dari sudut pandang lingkungan. Metode penambangan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Secara asas lingkungan, kalau metode penambangannya seperti itu, jelas berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.
Baca Juga:Ratusan Bibit Kopi Dibagikan Kapolres Garut, Upaya Mitigasi Longsor dan Pemberdayaan EkonomiEmpat Rumah Terdampak Kebakaran di Sukaresmi, Anggota DPRD dan DKP Garut Salurkan Bantuan
Ia mengungkapkan bahwa perlu dilakukan langkah pemulihan lingkungan sebagai upaya mitigasi bencana, khususnya longsor.
“Tidak bisa hanya dihentikan lalu dibiarkan. Harus ada pemulihan. Misalnya dilakukan sengkedan, cut and fill agar tidak memicu longsor, serta dilakukan penanaman kembali atau penghijauan,” ungkapnya.
