Menteri Imipas Bantah Keras Isu Larangan Visa Palestina, Tegaskan Layanan Imigrasi Tetap Berjalan

istimewa
Menteri Imipas Bantah Keras Isu Larangan Visa Palestina, Tegaskan Layanan Imigrasi Tetap Berjalan
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memastikan kabar yang menyebut adanya penolakan masuk dan pembatalan visa bagi warga negara Palestina adalah tidak benar alias hoaks.

Agus menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat edaran maupun nota dinas yang memerintahkan penolakan pendaratan warga Palestina di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi Indonesia.

“Kami tegaskan bahwa Kementerian Imipas tidak pernah mengeluarkan edaran seperti yang ramai beredar. Informasi itu tidak benar,” kata Agus, dalam rilis yang diterima Rabu (7/1).

Baca Juga:Tubagus Agus Sofyan Siap Maksimalkan Peran Hansip sebagai Organ Deteksi DiniAwali 2026, Menteri Imipas Tegaskan Arah Kinerja dan 15 Program Prioritas Nasional

Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada pembahasan atau koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait kebijakan penolakan visa bagi warga Palestina.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Palestina tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenakan kebijakan calling visa, sehingga tidak ada dasar hukum bagi Imipas untuk menerapkan larangan masuk atau pembatalan visa.

“Dengan demikian, klaim adanya surat pembatalan visa itu tidak memiliki landasan kebijakan maupun hukum,” tegasnya.

Agus justru menekankan bahwa pemerintah Indonesia masih memberikan pelayanan keimigrasian secara aktif kepada warga Palestina. Data internal Imipas mencatat, sepanjang periode September hingga Desember 2025, sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan untuk warga negara Palestina.

Tak hanya itu, pada November 2025, Kementerian Imipas juga memfasilitasi penerbitan 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa di Universitas Pertahanan.

“Data ini menunjukkan secara nyata bahwa tidak ada kebijakan penolakan visa bagi warga Palestina,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, lengkap dengan nomor nota dinas, yang berisi perintah penolakan masuk terhadap warga Palestina pemegang visa apa pun.

Baca Juga:Seri Motivasi Seuri 167, PARIWISATA – TARAWISATAApel Perdana di 2026, Pegawai Rutan Garut Gunakan Seragam Dinas Baru

Agus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami minta publik tidak mudah terprovokasi oleh dokumen palsu atau informasi menyesatkan. Pastikan selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah,” pungkasnya. (*)

0 Komentar