GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemlab) Garut secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah rawan gangguan keamanan dan kawasan wisata. Pembentukan Satgas ini menegaskan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman sekaligus menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurrodhin menjelaskan bahwa Satgas Premanisme dibentuk untuk mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, mulai dari pungutan liar, intimidasi, hingga penguasaan ruang publik secara ilegal.
“Pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat deteksi dini, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing,” jelas Nurrodhin.
Baca Juga:Rutan Garut Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Jelang Tahun Baru 2026, Karutan Tegaskan Komitmen Zero NarkobaKanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Evaluasi Kinerja dan Susun Strategi 2026
Ia menambahkan, secara khusus Satgas Premanisme diharapkan mampu menjaga kondusivitas wilayah menjelang dan selama momentum strategis, seperti puncak liburan dan kegiatan masyarakat berskala besar. Selain itu, Satgas juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari gangguan keamanan, sekaligus mendukung tumbuhnya iklim pariwisata dan investasi daerah secara sehat dan berkelanjutan.
“Keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Tanpa rasa aman, sektor pariwisata dan investasi tidak akan berkembang optimal. Karena itu, Satgas ini menjadi instrumen penting pemerintah daerah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Premanisme Kabupaten Garut, diungkapkan Nurrodhin, memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang. Secara normatif, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat.
“Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2337/AR.06.04/PEMOTDA tanggal 21 Maret 2025 mengenai pembentukan Satgas Premanisme di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disebut Nurrodhin, Bupati Garut menetapkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.3/KEP.106-BKBP/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Garut. Keputusan tersebut menjadi landasan operasional bagi seluruh unsur Satgas dalam melaksanakan tugas di lapangan secara terkoordinasi, terukur, dan berkelanjutan.
Nurrodhin menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Satgas Premanisme tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif, preventif, dan partisipatif bersama masyarakat.
