Kajian Rampung, Garsel Dinilai Sangat Layak Jadi Kabupaten Baru

Kajian Rampung, Garsel Dinilai Sangat Layak Jadi Kabupaten Baru
Kajian Rampung, Garsel Dinilai Sangat Layak Jadi Kabupaten Baru. (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Wacana pemekaran wilayah Garut Selatan (Garsel) kembali menguat. Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa Garsel dinilai sangat layak untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), menyusul rampungnya Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda).

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, saat pemaparan hasil kajian di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Senin (29/12).

Nurdin Yana mengungkapkan, kajian kapasitas daerah merupakan salah satu syarat utama dalam proses pembentukan DOB.

Baca Juga:Lapas Garut Raih Peringkat 1 UPT Kegiatan Industri Terbaik se-Jawa BaratPasangan Lansia di Cipicung Garut Hidup dalam Ancaman Bahaya, Rumahnya Nyaris Ambruk

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Garsel memperoleh skor 448 dari total 500 poin, yang menunjukkan kategori sangat layak untuk direkomendasikan menjadi kabupaten baru.

“Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut. Secara administratif, Garut Selatan sudah siap apabila moratorium pembentukan daerah otonomi baru dicabut oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa kajian tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kalangan akademisi. Tiga profesor terlibat langsung dalam proses penyusunan kajian, yakni Prof Didin sebagai ketua tim, Prof Utang, dan Prof Fauzan.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian Kapasitas Daerah, Prof Didin, menegaskan, bahwa Garut Selatan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi kabupaten baru. Bahkan, Garsel disebut telah masuk dalam daftar 10 kabupaten/kota yang mendapat persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2013.

“Mulai dari ajuan DPRD dan Bupati Garut, naik ke provinsi, itupun sudah disetujui dari 2013,” jelasnya.

Menurutnya, Garut Selatan juga telah masuk dalam amanat presiden terkait rencana tersebut. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk menunda pembentukan Kabupaten Garut Selatan.

“Kita sudah masuk amanat presiden, jadi tidak ada alasan sedikitpun Garut Selatan untuk tidak merdeka dalam NKRI, artinya menjadi daerah otonomi baru,” ucapnya.

Baca Juga:Jelang Libur Tahun Baru 2026, Pemkab Garut Terbitkan Surat Edaran KesiapsiagaanRekomendasi Usaha Rumahan yang Potensial untuk Dimulai pada Tahun 2026

Ia menambahkan, secara administratif Garsel telah memenuhi lima indikator utama, mulai dari kemampuan pendapatan daerah, luas wilayah, hingga jumlah penduduk.

“Semuanya sudah layak, tidak ada alasan untuk menunda daerah otonomi baru Kabupaten Garut Selatan,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar