Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, 30 Desember 2025: Prediksi Naik di Akhir Tahun!

harga emas antam logam mulia
Harga emas Antam Logam Mulia dan prediksinya di akhir tahun 2025. Ada peluang mengalami kenaikan harga. Foto: Logam Mulia – RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Harga emas Antam Logam Mulia terpantau mengalami penurunan pada hari ini, Selasa (30/12/2025).

Emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tercatat turun sebesar Rp9.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.

Melansir dari situs resmi Antam Logam Mulia pada pukul 07.00 WIB, harga emas Antam untuk satuan 1 gram hari ini dibanderol sebesar Rp2.596.000 per gram.

Baca Juga:Update Harga Emas Antam di Pegadaian, Pilihan Aman Nabung 2026Update Harga Emas Antam Menjelang Akhir Tahun Melonjak Drastis, Buyback Capai Rp 2,5 Juta

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.605.000 per gram. Sementara itu, emas Antam ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp25.455.000.

Penurunan harga juga terjadi pada harga buyback atau jual kembali emas Antam. Harga buyback turun dari Rp2.464.000 per gram menjadi Rp2.455.000 per gram.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam Logam Mulia hari ini, Selasa, 30 Desember 2025.

Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp1.348.000
  • 1 gram: Rp2.596.000
  • 2 gram: Rp5.132.000
  • 3 gram: Rp7.673.000
  • 5 gram: Rp12.755.000
  • 10 gram: Rp25.455.000
  • 25 gram: Rp63.512.000
  • 50 gram: Rp127.945.000
  • 100 gram: Rp253.812.000
  • 250 gram: Rp634.265.000
  • 500 gram: Rp1.268.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.536.600.000

Harga-harga tersebut belum termasuk pajak pembelian emas. Adapun ketentuan pajak pembelian emas Antam Logam Mulia adalah sebagai berikut.

Pajak Pembelian Emas Antam Logam Mulia

  • PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dikenakan bagi pembeli yang memiliki NPWP. Tarif ini lebih rendah karena pembeli terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. Perhitungan pajak diambil dari harga dasar sebelum pajak dan dipotong langsung saat transaksi.
  • PPh Pasal 22 sebesar 0,9% dikenakan bagi pembeli tanpa NPWP. Tarif ini dua kali lebih tinggi sebagai konsekuensi tidak memiliki identitas perpajakan.
  • Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh Pasal 22 pada setiap transaksi. Bukti ini dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi investor emas jangka panjang.

Pajak Buyback Emas Antam Logam Mulia

  • Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NIK atau NPWP. Jika nilai transaksi buyback kurang dari Rp10 juta, maka tidak dikenakan pajak.
  • Tarif 3% berlaku bagi penjual tanpa NPWP atau jika data perpajakan tidak lengkap. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang dibeli kembali oleh Antam atau toko emas resmi lainnya.
  • Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.
0 Komentar