GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/7069/SATPOL PP tentang kesiapsiagaan masa libur tahun baru 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala SKPD, pimpinan instansi vertikal, para camat, pimpinan BUMN/BUMD, para lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran menteri dalam negeri nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026.
Baca Juga:Rekomendasi Usaha Rumahan yang Potensial untuk Dimulai pada Tahun 2026Datangi Kemenag Garut, Gapermas Pertanyakan Dugaan Pungli Biaya Nikah di Luar Ketentuan
Serta surat edaran gubernur Jawa Barat nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP terkait kesiapsiagaan masa libur natal 2025 dan tahun baru 2026.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan tahun baru 2026.
“Hal ini untuk mengimbau warga agar menunjukan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana dan/atau musibah dan merayakan tahun baru 2026 dengan penuh kesederhanaan, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan,” ujar Syakur.
Ia juga mengajak kepada seluruh pihak, termasuk ASN, non-ASN, pegawai instansi, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif seperti doa bersama atau kegiatan lain yang mencerminkan nilai kesalehan sosial, kekeluargaan, dan gotong royong.
“Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan tahun baru 2026 dan juga menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
Selain itu, Syakur juga menegaskan agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, narkotika, dan zat adiktif berbahaya lainnya, serta dilarang menggunakan kembang api atau petasan dengan daya ledak tinggi yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, potensi kebakaran dan menganggu ketertiban umum.
“Tidak menggunakan knalpot kendaraan tidak standar yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan,” tegasnya.
Baca Juga:Disparbud Catat Kunjungan Wisatawan ke Garut Tembus 50 RibuPemuda Asal Bandung Meninggal Terseret Derasnya Sungai Cimanuk saat Berburu Biawak
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Garut akan melakukan pemantauan dan pengawasan bersama unsur Polri, TNI, serta aparat keamanan lingkungan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
“Surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)
