“Ya, tentunya pertama bahwa yang sampai ke kami di forum tadi adalah mengenai tindakan yang dilakukan oleh elemen masyarakat ya, yang mengatasnamakan P3N ya. Dan itu sebenarnya bukan bagian dari struktur Kementerian Agama,” ujarnya.
Maka dari itu, Muhtarom juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk datang langsung ke kantor KUA jika ingin menikah. Di KUA, masyarakat bisa bertanya secara langsung terkait biaya dan lain-lain.
“Pada masyarakat supaya daftar pernikahan itu bisa online bisa datang ke kantor, sehingga kalau ada yang mengatasnamakan kepala KUA atau ini dengan X rupiah sekian, lebih baik datang saja ke kantor. Biar, oh ya daftar teh geningan sakieu, gitu. Kalau nikah di kantor nol rupiah, kalau di luar kantor ada enam ratus ribu,” ujarnya.
Baca Juga:Disparbud Catat Kunjungan Wisatawan ke Garut Tembus 50 RibuPemuda Asal Bandung Meninggal Terseret Derasnya Sungai Cimanuk saat Berburu Biawak
Dengan masukan dari Gapermas ini, Muhtarom berkomitmen untuk menyampaikan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat.
Pihaknya akan membuat surat edaran dan akan disebar di seluruh desa di Kabupaten Garut, bahwa nikah itu biayanya gratis jika dilakukan di kantor KUA, dan jika dilakukan di luar kantor KUA hanya Rp600.000.
“Insyaa Allah kita bekerja sama dengan para pihak ya yang konsen untuk sosialisasi. Supaya juga kami dibantu dalam hal sosialisasi tentang regulasi pernikahan terkini, cara pendaftaran, pembiayaan, dan sejerupa. Tadi ada masukan teknis yang luar biasa menurut saya, itu harus segera mungkinlah. tahun depan ini kita sudah mulai bergerak,” ujarnya.(Feri)
