Datangi Kemenag Garut, Gapermas Pertanyakan Dugaan Pungli Biaya Nikah di Luar Ketentuan

Gapermas mendatangi Kemenag Garut, diskusi terkait temuan biaya nikah di luar ketentuan. (Feri/Radar Garut)
Gapermas mendatangi Kemenag Garut, diskusi terkait temuan biaya nikah di luar ketentuan. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Generasi Pemberdayaan Masyarakat (Gapermas) Kabupaten Garut mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Senin (29/12).

Kedatangan Lembaga Gapermas ini terkait banyaknya temuan di lapangan soal dugaan pungli biaya pernikahan di luar ketentuan.

Ketua Umum Gapermas Kabupaten Garut, Asep Mulyana menerangkan, berdasarkan regulasi yang ada, biaya resmi nikah hanya Rp600.000 yang disetorkan ke negara jika nikah di luar KUA.

Baca Juga:Disparbud Catat Kunjungan Wisatawan ke Garut Tembus 50 RibuPemuda Asal Bandung Meninggal Terseret Derasnya Sungai Cimanuk saat Berburu Biawak

Adapun jika nikah di kantor KUA, maka nol rupiah (gratis). Namun fakta di lapangan banyak oknum petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang menarif di atas nominal resmi.

“Ya. Temuan itu kan di luar regulasi. Itu terdapat di lapangan itu ada yang satu juta dua ratus, satu juta tujuh ratus. Sementara berdasarkan regulasi, PNBP itu cuma enam ratus ribu,” terang Asep Mulyana.

Ia menegaskan, bahwa dari komunikasi dengan Kemenag Garut, sebetulnya petugas P3N itu bukanlah bagian dari struktur Kemenag.

P3N itu bukanlah pegawai Kemenag atau KUA. Namun demikian, Asep meminta bahwa Kemenag dalam hal ini juga tidak berlepas diri. Kemenag juga tetap harus melakukan langkah pembinaan.

Dan yang terpenting harus ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa nikah itu gratis jika dilakukan di kantor KUA, dan jika di luar kantor, biaya resminya hanya Rp600.000.

“Maka kami menekankan untuk diadakannya sosialisasi dari pihak Kemenag dan dari pihak KUA. Maka kami mengharapkan ada sosialisasi terkait PNBP yang seharusnya berdasarkan undang-undang maupun permen,” ujarnya.

Muhtarom, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menerangkan bahwa nikah itu gratis (nol biaya) jika dilakukan di kantor KUA di jam kerja. Dan apabila dilakukan di luar kantor KUA, biayanya hanya Rp600.000.

Baca Juga:Pemkab Garut Terima Bantuan Mobil Pancar Damkar dari Provinsi, Perkuat Layanan Penanggulangan KebakaranBaznas Garut Gandeng Lazismu-MDMC, Salurkan Bantuan Rp217 Juta ke Wilayah Banjir Sumatera

Adapun terkait beberapa temuan Gapermas di lapangan, dimana ada dugaan pungutan di atas Rp600.000, Ia menyebut bahwa pungutan itu bukan dilakukan oleh petugas KUA (Kemenag).

Dari beberapa temuan di lapangan, menurutnya pungutan di luar ketentuan itu dilakukan oleh petugas P3N. Dan Ia menegaskan bahwa P3N bukanlah bagian dari struktur kepegawaian Kemenag (bukan pegawai Kemenag).

0 Komentar