GARUT – Sikap dan perilaku tidak sopan seorang remaja di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Garut menjadi perbincangan di lingkungannya.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, beberapa warga termasuk satpam perumahan mengungkap perilaku yang tidak sopan.
Berdasarkan keterangan warga dan satpam perumahan, remaja tersebut kerap menunjukkan sikap yang dinilai tidak wajar dalam pergaulan sehari-hari, terutama saat berinteraksi dengan orang yang lebih tua.
Baca Juga:Dikenal Cerdas dan Kuasai Bahasa Asing, Perilaku Remaja di Garut Berujung Penggeledahan Densus 88Diduga Terpapar Paham Radikal, Warga Sebut Terduga Berperilaku Tak Lazim
Cara berbicara yang kasar dan tidak santun disebut sering ditunjukkan, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kalau ngobrol sama yang lebih tua bahasanya kasar,” ujarnya singkat, Rabu (24/12).
Meski dikenal sebagai sosok yang cerdas dan menguasai beberapa bahasa asing, termasuk bahasa Inggris dan Jerman, sikap sosial remaja tersebut justru dinilai menyimpang.
Warga menilai kecerdasan yang dimilikinya tidak diimbangi dengan etika dan perilaku yang baik di lingkungan masyarakat. Selain cara bertutur kata, pola aktivitasnya juga dinilai tidak lazim.
Ia kerap terlihat berada di luar rumah hingga dini hari, bahkan saat hari libur sekolah. Pada hari sekolah, remaja tersebut disebut sudah mengenakan seragam sejak subuh dan berada di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.
Perilaku tersebut semakin menjadi perhatian setelah aparat kepolisian, termasuk Densus 88, melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan pada Selasa malam (23/12).
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan ketat dan akses keluar-masuk perumahan sempat ditutup sementara.
Baca Juga:Cumi dan Udang Dinilai Cocok untuk Menu MBG, HNSI Luruskan Pernyataan Diskanak GarutApel Siaga Nataru 2025–2026, Lapas Garut Tegaskan Komitmen BERSINAR dan Pengamanan Maksimal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa pihak Polres Garut hanya melakukan pendampingan, sementara penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88.
“Polres hanya membantu pengamanan. Untuk teknis dan hasil penggeledahan itu ranah Densus 88,” ujar Joko.
Warga juga mengaku pernah melihat remaja tersebut melakukan aktivitas merakit benda tertentu yang sekilas tampak mencurigakan.
Meski yang bersangkutan mengklaim benda tersebut hanyalah rakitan jam, hal itu menambah kekhawatiran warga, terutama setelah adanya tindakan aparat antiteror.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum remaja tersebut maupun keterkaitannya dengan dugaan paparan paham radikal.
