GARUT – Menjelang momentum libur akhir pekan serta Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2025, jajaran SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa di Garut tidak diperbolehkan berpergian ke luar daerah.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Garut, Nurdin Yana bahwa SKPD Hingga Kades Keluar Daerah Saat Nataru, demi menjaga Pelayanan Publik
Menurutnya, agar proses pelayanan masyarakat tetap berjalan, maka dari itu jajaran SKPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa tetap berada di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:Mengenal Puasa Rajab: Pengertian, Jadwal, serta Kalender Rajab 1447 HTak Perlu Mewah, Ini Cara Seru Merayakan Hari Ibu di Rumah
“Jangan lupa supaya proses berjalan, tetapi upayakan masing-masing camat itu gak boleh meninggalkan tempatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lapangan Setda Garut, Senin (22/12).
Terkait Surat Edaran (SE), kata Nurdin sudah diberikan dan sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi. “Surat Itu sudah berulang, ini sudah menjadi konvensi yang dipatuhi oleh mereka,” katanya.
Menurut Nurdin, dikarenakan Nataru 2025 nanti masih dalam musim penghujan dan puncaknya, maka dari itu pihaknya menghimbau agar jajaran SKPD dan Forkopimcam tidak meninggalkan wilayah nya.
“Iya, artinya kan sudah disampaikan dulu bahwa camat tidak boleh meninggalkan tempat, dia harus ditempat, kemudian untuk mengantisipasi karena hari ini hujan cukup tinggi, saya kira itu yang menjadi poin nya,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Nurdin, sesuai dengan yang disampaikan Bupati, bahwa jajaran SKPD dan Forkopimcam memiliki hak nya untuk libur, namun tetap harus melayani masyarakat jika membutuhkan.
“Diatur sedemikian rupa, kan libur itu hak mereka. Bupati sering menyampaikan libur itu hak mereka. Tapi atur sedemikian rupa, jangan sampai nanti ketika masyarakat butuh, tidak ada yang melayani sama sekali,” tutupnya. (Rizka)
